Sebelumnya terdakwa Trie Lius Putri didakwakan dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 45 ayat 5 Jo pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbuatan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekedar diketahui, terdakwa Trie Lius Putri tersandung kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perannya sebagai pengupload video atau gambar atas perintah saksi dr. Surya Hafidiansyah. Sementara dr Surya diketahui sebagai pelaku utama.
BACA JUGA:Terdakwa Trie Lius Putri Sujud Minta Maaf ke Dokter Della dan Keluarga
BACA JUGA:Berkas Perkara Dokter Surya Dilimpahkan ke Kejaksaan