Wamendag Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan

Jumat 11-07-2025,08:27 WIB
Reporter : Sal
Editor : Jal

REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.

Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka telah berjalan di beberapa negara seperti di India Energy Exchange, European Energy Exchange, Intercontinental Exchange Amerika Serikat, Xpansiv Australia, Air Carbon Exchange Singapura serta Bursa Malaysia.

BACA JUGA:Respon ICDX dan ICH atas Perpindahan Derivatif Keuangan

BACA JUGA:Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh Diatas 80%, Ini Strategi ICDX

Kategori :