Sehari, 3 Pemain Narkoba Diamankan Polres Bateng

Kamis 10-07-2025,08:36 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, KOBA - Dalam waktu satu hari Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, berhasil menangkap tiga orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (9/7/25).

Tiga orang pelaku peredaran narkoba yang ditangkap ini, yaitu, IS alias Ikal (27), MA alias Mad Arpani (35) warga Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dan IL alias IM (35) warga Kecamatan Lubuk Besar.

"Hari ini ada tiga orang pelaku peredaran narkoba yang kami tangkap, ketiganya ini ditangkap di tiga tempat berbeda, yang mana pelaku Ikal kita tangkap di sebuah rumah di jalan Madrasah Lubuk Besar, dan pelaku Mad Arpani ditangkap di sebuah pondok kebun di Desa Petaling, Kabupaten Bangka," terang Kasat Narkoba Polres Bateng Iptu Heri Hadi Santoso seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena.

Ia menerangkan dari dua pelaku yang ditangkap Ikal dan MA, pihaknya mengamankan barang bukti 6 paket narkoba ganja dan 1 paket besar serta 2 paket kecil.

"Dari tersangka Ikal, kita amankan 6 paket ganja, kemudian dikembangkan lagi, dan hasil pengembangannya didapatkan 1 paket besar narkoba jenis ganja serta 2 paket kecil dari tersangka Mad yang kita tangkap di Desa Petaling, jadi dari keduanya ini total ganja yang diamankan seberat 420.4 Gram," ujarnya.

BACA JUGA:Mau Untung Malah Buntung, Karyawan Swasta di Pangkalpinang Nyambi Kurir Sabu Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Dua Pemuda Lari Lihat Patroli, Ternyata Pengedar Sabu di Tempilang

Selain mengamankan dua orang pelaku peredaran ganja, di hari yang sama juga, anggotanya turut mengamankan IL alias IM warga Lubuk Besar, yang merupakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

"Bukan hanya dua pelaku peredaran ganja saja yang kami tangkap, tapi ada satu orang juga yang berinisial IL alias IM kita tangkap, dari tersangka IL ini diamankan 7 paket sabu seberat 3,3 Gram, dan 6 paket ganja siap edar seberat 54,0 Gram," tuturnya.

Iptu Heri menyebutkan selain paket ganja dan sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya dari tiga tersangka ini. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor serta telepon seluler.

"Dari ketiganya ini kami amankan barang bukti handphone, sepeda motor jenis matic Honda Scoopy BN 4198 BK, dua buah bungkus, sebungkus kertas papier, timbangan digital, tas merk EIGER berwarna coklat, dan toples plastik warna putih serta tisu," terangnya.

Untuk pertanggungjawaban lebih lanjut, disebutkan Iptu Heri, saat ini para tersangka ini diamankan di Mapolres Bangka Tengah.

"Ketiganya akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangka Tengah, dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu Dan Ganja

BACA JUGA:Ganja 14,275 Kilogram Disimpan Kurir Dalam Hutan Gerunggang

Kategori :