BABELPOS.ID, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD RI mempertanyakan dana Rp.35 miliar yang dianggarkan untuk pesangon 17.243 mantan karyawan timah yang di PHK pada tahun 1990-an lalu.
Pertanyaan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan mantan karyawan timah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT). Rapat berlangsung di Ruang Majapahit, DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin siang (07/07).
Anggota DPD mempertanyakan keberadaan uang pesangon tersebut setelah mendengar penjelasan Koordinator FKKBMKT, Suryadi Saman.
Suryadi mengatakan uang itu sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR sejak tahun 2007 yang dianggarkan dalam APBN-P 2007.
“Uang itu sudah disetujui pemerintah dan DPR sejak tahun 2007 lalu, dari Rp.135 miliar yang dihitung dan ajukan oleh Menteri Tenaga Kerja, almarhum Jacob Nuwawea ketika itu, untuk membayar pesangon 17.000 lebih mantan karyawan timah,” kata Suryadi Saman, yang diamini oleh 5 orang mantan karyawan timah yang mendampinginya dalam RDPU tersebut.
Namun uang tersebut, kata Suryadi sampai hari ini tidak pernah dibayarkan kepada mantan karyawan timah. Padahal uang tersebut sudah dialokasi oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian Negara BUMN untuk dibayarkan kepada mantan karyawan timah.
BACA JUGA:Menggugat Republik: Mana Yang Layak Sejahtera, Antara Guru-Guru Honorer atau Birokrat dan Oligarki?
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi
Anggota DPD RI, asal Bangka Belitung, Dinda Rembulan menyatakan keheranannya dengan kasus ini yang berlarut-larut hingga puluhan tahun. Padahal sudah ada keputusan pemerintah yang disetujui di DPR yang seharusnya diekskusi segera.
“Kasus ini sudah ada sejak saya belum lahir hingga hari ini ketika saya duduk sebagai anggota DPD ini. Saya minta kepada PT. Timah juga untuk ikut menyelesaikan masalah ini agar tak menjadi beban di kemudian hari,” ujar Dinda.
Dinda mengungkapkan dirinya tiap hari membaca berita tentang kegiatan CSR PT.Timah yang telah membuat citra PT. Timah sangat positif di Bangka Belitung. Maka sangat disayangkan, bila kasus uang pesangon mantan karyawannya yang berlarut-larut ini akan membuat citra PT. Timah terganggu.
BACA JUGA:Pemeriksaan Air Sumur Warga Rajik yang Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang Selesai, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Munajat Molen Ingin Bantu Warga Berobat, Hadirkan Rumah Singgah Pangkalpinang di Jakarta
Kepala Divisi Hukum PT. Timah, Wayan Riana mengatakan PT. Timah berpegang pada putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT Timah atas gugatan mantan karyawan timah.
“Saya kebetulan baru di PT. Timah dan telah mempelajari status hukum kasus ini. Kami bepegang pada kasasi MA yang memenangkan PT. Timah,” ujar Wayan merespon pertanyaan Ketua BAP, Abdul Hakim.