BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini seorang pemuda di desa Gadung Kecamatan Toboali berhasil diamankan setelah diketahui menyimpan 40 paket sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkoba oleh terduga pelaku PR (20) di pinggir jalan raya desa Gadung. Lalu pada Sabtu (05/07) sekira pukul 00.30 Wib, tim Sat Narkoba langsung melakukan upaya penangkapan. Namun pelaku ini sempat melarikan diri. Berkat kesigapan personel polisi, pelaku yang baru lari 200 meter berhasil diamankan.
Setelah ditangkap, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat pihak personel langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya didapati kotak rokok merk Slava yang didalamnya terdapat dua paket narkoba diduga sabu, dua buah pipet minuman, satu plastik bening panjang dan sebuah HP merk Vivo warna pink.
Setelah beberapa barang bukti didapatkan, tim Sat Narkoba langsung membawa pelaku ke kediamannya guna di lakukan penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak plastik berwarna pink yang didalamnya terdapat tiga puluh delapan paket narkotika jenis sabu, tiga puluh delapan buah potongan pipet minuman, tiga bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu bungkus plastik bening panjang kosong, satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu ball plastik bening berukuran sedang kosong dan satu unit timbangan digital merk Mini Digital Pocket Scale.
BACA JUGA:Warga Toboali Tertangkap di Mentok, Sat Resnarkoba Dapatkan Paket Sabu Dalam Kotak Rokok
BACA JUGA:Simpan 7 Paket Sabu, Pemuda Asal Lahat Ditangkap Polres Bateng di Koba
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, dari 40 paket sabu yang didapatkan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku tersebut mempunyai berat 6,89 gram.
"Untuk berat sabu tersebut yakni 6,89 gram," terangnya.
"Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini Kasat Narkoba turut memberikan himbauan ke masyarakat bahwa bahaya narkoba selain berhadapan dengan hukum juga membahayakan tubuh bagi penggunanya.
"Saya himbau jauhi narkoba, laporkan kalau ada yang mengetahui adanya transaksi narkoba, kami Polres Basel akan berkomitmen memberantas narkoba ini," pungkasnya.
BACA JUGA:Wartawan Gadungan Liputan7 Diringkus Bawa Sabu, Warga Sorak Sorai: Akhirnya Si Febri Kena Juga!
BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ekstasi Siap Edar, Wanita Tomboy di Toboali di Ciduk