Sementara itu, Ketua UPKKH desa Rias Sukarya menjelaskan, kekurangan bantuan petani sebesar Rp25.000 per petak sawah tersebut bukan pemotongan melainkan untuk menutupi selisih luasan petak sawah petani dari data sebelumnya dengan hasil pengukuran sistem poligon yang dijadikan dasar untuk mencairkan bantuan tersebut dan uang bantuan seluruhnya telah dibagi rata kepada petani.
"Hasil pengukuran sistem poligon yang dijadikan acuan untuk mencairkan bantuan ini kan lebih kecil dari data luasan lahan sawah petani sebelumnya sehingga ada selisih karena ada yang terpotong jalan dan tanggul, Jadi yang dibayar oleh dinas itu sesuai dengan hasil poligon. untuk menyiasati kekurangan agar semua petak sawahnya dapat sesuai data lama, maka jumlah bantuan yang diterima dibagi rata sehingga kelompok yang ada selisih jumlah luasan sawah ini hanya menerima Rp200.000 per petak sawah dari yang seharusnya Rp225.000 per petak sawah, Jadi ini bukan pemotongan," tegasnya.
Pihaknya kata dia akan mengumpulkan seluruh ketua kelompok tani guna menyelesaikan kisruh tersebut dan akan menyampaikan hasilnya kepada awak media.
"Nanti malam ini (malam Kamis, 26/06/2025) kami akan kumpulkan seluruh Ketua Poktan untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi yang disampaikan oleh Gapoktan dan UPKKH kepada awak media perihal pertemuan dengan seluruh ketua kelompok tani tersebut.
BACA JUGA:Reses DPRD Babel, Musani Bujui Ajak Pelaku UMKM di Rias Manfaatkan Sertifikasi Halal dan HAKI Gratis
BACA JUGA:Ada Kebun Sawit di Tengah Sawah Rias, Pengairan Kering, Panen Anjlok