BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung Dr Rahmat Feri Pontoh Rabu mengatakatan ,bahwa jajarannnya telah selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Ranperda dan 3 (tiga) Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) yang berasal dari Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan secara daring Zoom Meeting, Selasa (24/06/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
a. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
b. Ranperbup Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kampung Andalan Mandiri Pusat Inovasi Terpadu Tahun 2025-2029;
c. Ranperbup Pemberian Santunan Kepada Veteran dan Janda Veteran; dan
d. Ranperbup Standar Harga Satuan Tahun Anggaran Tahun 2026;Dalam sambutannya, Rahmat
BACA JUGA:Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pembahasan dapat dilaksanakan secara cermat dan hati-hati, mengingat setiap norma yang dihasilkan akan berdampak pada keuangan daerah.
BACA JUGA:ASN Kemenkum Harus Jadi Simbol dan Agen Pemersatu Bangsa
Muhamad Iqbal mengharapkan dalam rapat dapat menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperda dan Ranperbup dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan program pembangunan selama lima tahun ke depan.
Mengakhiri sambutannya, Muhamad Iqbal memberikan apresiasi atas kehadiran dari Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, karena kehadiran Pimpinan Tinggi Pratama dalam rapat harmonisasi merupakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Menurut Ikbal rujukan Ranperda tentang RPJMD didasarkan pada Pasal 264 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Ranperbup tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Kampung Andalan Mandiri Pusat Inovasi Terpadu Tahun 2025-2029 mengacu pada Permendespdtt 5/2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Ranperbup tentang Pemberian Santunan Kepada Veteran dan Janda Veteran mengacu pada PP 31/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP 67/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 15/2012 Tentang Veteran Republik Indonesia, Ranperbup tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Staf Ahli Bupati Ida Lismawati dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian terhadap 4 (empat) produk hukum daerah Kabupaten Belitung Timur, diharapkan kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan.
BACA JUGA:CPNS Tahun 2024 Orientasi Lapangan di Lapas Narkotika Pangkalpinang