Kemudian saat dilakukan pengembangan lebih lanjut di kediaman tersangka yang berada di Jalan Tenggiri I RT 002 RW 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, polisi kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 2 bungkua ukuran sedang dan 4 bungkus ukuran kecil.
"Total barang bukti sabu yang kita amankan dari tersangka Arief ini sebanyak 10,62 gram," katanya.
BACA JUGA:Jasad Terbakar Dalam Mobil Xenia Diduga Seorang Pria, Tunggu Hasil Tes DNA
Sementara itu, perwira balok tiga ini menambahkan, untuk tersangka Andre Maulana alias Cipung diamankan pada Rabu (25/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Acun Jalan Ketapang Kelurahan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Kemudian, katanya, saat dilanjutkan pengembangan dirumah tersangka di Jalan A Yani Gang Pelita RT 03 RW 04 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23 bungkua ukuran kecil siap edar dengan berat bruto 6,02 gram.
BACA JUGA:Kanit 1 Resnarkoba Ungkap Alasan Banyak Muncul Pengedar Narkoba, Salah Satunya Karna Murah
"Selanjutnya untuk ke empat tersangka saat ini sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya.
Selain sabu, kita juga turut mengamankan barang bukti lainnya dari tangan para tersangka," tutur Raden.
Raden menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Kanit 1 Resnarkoba Ungkap Alasan Banyak Muncul Pengedar Narkoba, Salah Satunya Karna Murah
Lebih lanjut Raden menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar turut serta memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tutupnya.