Simpan 21 Butir Ekstasi di Indekos, Dua Pria di Pangkalpinang Diamankan Polisi
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta PANGKALPINANG berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa puluhan butir obat terlarang jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi berbeda pada Senin (11/5/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandrie C Akip saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa operasi ini berlangsung mulai pukul 04.00 WIB dan berjalan lancar dengan pengamanan tersangka serta penyitaan barang bukti yang lengkap.
BACA JUGA:Menanti Putusan Hukum Wagub Hellyana Dalam Perkara Penipuan di PN Pangkalpinang Pagi Ini
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam operasi ini. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah indekos di Kecamatan Rangkui, kemudian dikembangkan hingga ke sebuah klub malam di wilayah Kecamatan Bukit Intan," ujar Kompol Yandrie C Akip, Senin (11/5/2026) siang.
BACA JUGA:SMAN 1 Manggar Juara Umum FLS3N Beltim 2026, 4 Tahun Beruntun Tak Tergoyahkan
Yandrie mengungkapkan bahwa operasi bermula ketika tim penyidik melakukan penggerebekan di sebuah indekos yang beralamat di Jalan Solihin GP, RT 007 RW 003, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
Di lokasi tersebut, kata dia, petugas menangkap seorang pria bernama Deri Andwiki alias Deri (34) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
BACA JUGA:KLB Malaria Ditetapkan, Pemkab Bangka Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Pasien
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan Ketua RT setempat, Yandrie mengatakan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir kapsul berwarna kuning dan coklat yang diduga kuat berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto mencapai 5,07 gram.
Selain obat terlarang, dia menyebut, polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu buah kotak rokok merek Clas Mild, satu lembar plastik bening, serta dua unit ponsel masing-masing berjenis Samsung berwarna hitam dan iPhone SE berwarna hitam.
BACA JUGA:Menanti Putusan Hukum Wagub Hellyana Dalam Perkara Penipuan di PN Pangkalpinang Pagi Ini
"Berdasarkan keterangan dari Deri, penyidik kemudian melakukan pengembangan operasi ke lokasi kedua, yaitu di klub malam Heilay’s yang berada di Jalan Alexander, Bacang, Kecamatan Bukit Intan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
