BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti, memastikan pihaknya siap mengemban tugas dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ulang Kota Pangkalpinang 2025.
Hal itu ditegaskannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, Sabtu (21/06/2025).
“Rakor persiapan ini penting, karena nanti ketika tahapan pendaftaran pasangan calon sudah mulai dilaksanakan, maka akan menentukan untuk proses selanjutnya dan jangan sampai ada hal-hal yang menjadi masalah lagi atau pilkada jilid ketiga terjadi lagi,” sebut Subekti.
Ia mengataian Pemkot Pangkalpinang juga akan terus bergerak membantu KPU dan Bawaslu untuk membantu menyosialisasikan dan meningkatkan partisipasi pemilih seperti melalui dinas pendidikan maupun dukcapil untuk membantu validitas data, KTP, legalitas ijazah pendidikan dan data administrasi lainnya.
"Pemkot Pangkalpinang melalui dinas terkait insyaa Allah akan siap memberikan data yang valid, sehingga tidak timbul permasalahan yang tidak dinginkan di kemudian hari,” ujar Subekti.
BACA JUGA:Pertiba Rilis Hasil Survei Pilkada Ulang Pangkalpinang: Elektabilitas Molen dan Ratmida Tertinggi
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian juga menyampaikan bahwa rakor ini merupakan salah satu agenda KPU Pangkapinang yang dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 09 Tahun 2024 yang mengatur tentang pendaftaran calon dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu),
“Sehingga rakor ini kita laksanakan sesuai instriksi KPU RI, bahwasanya terkait apa saja yang harus dipersiapkan oleh para bakal pasangan calon, persyaratan dan administrasi lainnya. Karena pendaftaran calon pilwako Kota Pangkalpinang akan dimulai dari tanggal 26 – 28 Juni 2025,” ujar Sobarian.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bangka Belitung, Muslim Ansori juga berharap melalui rakor ini ke depan para bakal calon walikota, wakil walikota Pangkalpinang maupun bakal calon bupati dan wakil bupati Bangka agar senantiasa mengedepankan nilai professional dan kejujuran dalam memberikan data apapun terkait pecalonan yang telah disyaratkan oleh KPU.
Ia berharap jangan sampai ada lagi pilkada ulang jilid 3. Makanya bersama dengan pengadilan, kepolisiaan, forkopimda, dukcapil untuk teliti membantu validasi data yang dibutuhkan. Jangan sampai yang terjadi di luar terjadi juga di Babel. Karena pada saat mengurus berkas maka yang diperlukan adalah KTP bukan surat keterangan.
Jadi segala sesuatu itu untuk mengurus keperluan data administrasi, maka harus pakai KTP tidak boleh menggunakan surat keterangan, karena tanda seseorang itu sah menjadi seorang warga negara adalah KTP. Sehingga ini menjadi yuriprudensi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses pilkada.
"Berapa banyak kasus yang sudah terjadi, sehingga capek juga kalau harus mengurus mulai dari awal lagi, buang-buang waktu, buang-buang tenaga dan sayang juga duit untuk penyelenggaraan pilkada yang berasal dari APBD. Padahal seharusnya yang namanya pilkada itu selesai tahapannya ya selesai dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas,” kata Muslim mengingatkan.
“Makanya proses tahapan pendaftaran pencalonan ini sangat penting dan harus menjadi perhatian KPU kabupaten kota, parpol dan stakeholder di Pangkalpinang maupun Kabupaten Bangka," tambahnya.
BACA JUGA:Pj Walikota Pangkalpinang Pastikan Siap Jalankan Arahan Wamendagri Demi Suksesnya Pilkada Ulang 2025