ICDX Resmi Terdaftar Sebagai SRO Pertama Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA dari BI

Jumat 20-06-2025,17:20 WIB
Reporter : Sal
Editor : Jal

BABELPOS.ID, JAKARTA - Bank Indonesia secara resmi menyatakan bahwa Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) telah terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing.  Hal ini disampaikan Bank Indonesia melalui surat nomor No. 27/328/DPPK/Srt/B  kepada ICDX. 

Dengan Keputusan ini, menjadikan ICDX sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) pertama di Indonesia yang menjadi penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di bawah Otoritas Bank Indonesia.

Dengan terdaftarnya ICDX secara resmi di Bank Indonesia ini, menjadikan ekosistem penyelenggara pasar dan kliring Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di bawah pengawasan Bank Indonesia telah lengkap, dimana ICDX sebagai Bursa, Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dan Bank Indonesia sebagai Otoritas yang mengatur dan mengawasi.

Indonesia Clearing House sendiri sebelumnya juga telah dinyatakan secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) pertama dari Bank Indonesia.

BACA JUGA:Beli REC di ICDX, BACA Resmi Gunakan Energi Bersih

BACA JUGA:BUMN Mulai Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital ICDX

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX mengatakan, dengan terdaftarnya ICDX secara resmi menjadi Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di Bank Indonesia, menjadi sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia.

Sejak beroperasi dari tahun 2009, ICDX telah memiliki pengalaman menjadi bursa penyelenggara Pasar Uang dan Valuta Asing dalam perdagangan berjangka komoditi, termasuk diantaranya Pasar Valas Derivatif OTC dan Pasar Valas Multilateral (GOFX).

"Ke depan, kami tentunya telah siap untuk mendukung berbagai agenda Bank Indonesia, khususnya terkait pengembangan perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing melalui Bursa Berjangka," ujarnya.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, berbagai upaya strategis telah disiapkan untuk mendukung upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan perdagangan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing berbekal pengalaman sebagai infrastruktur pasar selama 15 tahun 

"Tentunya kami siap untuk terintegrasi dengan roadmap pengembangan produk strategis PUVA dibawah regulasi Bank Indonesia. ICDX telah mengembangkan berbagai teknologi untuk memfasilitasi perdagangan termasuk PUVA dan sistem transaksi yang komprehensif dalam memastikan pasar berjalan efisien dan transparan," tegasnya.

BACA JUGA:ICDX Dapat Izin Prinsip dari OJK, Nursalam: Langkah Maju Implementasi PPSK

BACA JUGA:Respon ICDX dan ICH atas Perpindahan Derivatif Keuangan

ICDX juga akan bersinergi dengan Bank Indonesia dalam upaya pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valas melalui inovasi metodologi, kapabilitas dan integritas pasar sebagai sarana pendukung penciptaan produk strategis yang menjadi kewenangan Bank Indonesia.

"Hal ini tentunya akan menciptakan sinergi berjenjang antara Otoritas, bursa berjangka dan pelaku pasar yang memungkinkan inklusivitas pasar keuangan terjadi. Tentunya sinergi ini dapat menjadi landasan pacu dalam mencapai tujuan pemerintah untuk pendalaman pasar keuangan nasional," tambahnya. 

Kategori :