Kita harap dari PSU kali ini sudah bisa menghasilkan pemimpin daerah yang sah,” tegasnya.
BACA JUGA:Hijaukan Kawasan Bekas Tambang, PT Timah Tanam ratusan Pohon di Kabupaten Bangka Barat
Terkait dukungan anggaran, Ribka menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana pembiayaan PSU dibebankan kepada APBD.
Bila APBD kabupaten dan kota tidak mencukupi, lanjut Ribka, maka dapat dibantu oleh APBD provinsi.
“Berdasarkan NHPD-nya, untuk Kabupaten Bangka, anggarannya sudah tersalurkan 100 persen.
Sementara, untuk Kota Pangkalpinang penyaluran anggarannya dibagi menjadi tiga tahap. Dua tahap sudah disalurkan, untuk tahapan ketiga akan segera disalurkan dalam waktu dekat," jelasnya.
BACA JUGA:Hijaukan Kawasan Bekas Tambang, PT Timah Tanam ratusan Pohon di Kabupaten Bangka Barat
Dengan begitu, kata Ribka, tidak ada lagi kendala terkait dukungan dana untuk PSU. Dalam kesempatan itu, Ribka juga menekankan bahwa para Pj Kepala Daerah bersama pihak terkait, harus terus berkoordinasi dalam mempersiapkan semua kebutuhan terkait pelaksanaan Pilkada Ulang 2025, mulai dari aspek teknis hingga partisipasi masyarakat, agar dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Kapolres Basel Terima Penghargaan Dari Kapolri, Ini Bentuknya
“KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara juga harus memastikan proses PSU Pilkada Ulang 2025 berlangsung profesional dan sesuai aturan.
Namun, yang paling penting adalah partisipasi aktif dari masyarakat.
Hal itulah yang akan menentukan keberhasilan PSU nanti,” pesannya.
Penulis: Yudhistira --Foto: Saktio, Idris --Editor: Rangga