BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Satresnarkoba Polres Bangka membekuk M. Akbar alias Toyip (20), warga Desa Mantung, Kecamatan Belinyu karena diduga mengedarkan narkotika sabu.
Toyip dibekuk saat berada di pinggir Jl. Jenderal Sudirman, Desa Air Jukung, Rabu (18/6/2025) jelang subuh.
BACA JUGA:366 Jamaah Haji Babel Kloter 6 PLM Telah Tiba di Babel
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Agam Gustafa Rikza menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Berbekal laporan dari warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan saat berada di lokasi," kata AKP Agam, Kamis (19/6/2025).
BACA JUGA:Orang Tua Kandung Bayi yang Dibuang di Teras Rumah Warga Paku Terungkap, Ternyata Ini Orangnya
Dari tangan Toyip, polisi menyita 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,58 gram, 1 plastik asoy merah, 18 potongan sedotan plastik, 1 unit handphone Oppo A18 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam.
Penggeledahan dilakukan langsung di tempat kejadian dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Usai itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Toyip diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Akibatnya, ia terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Nenek 75 Tahun Hilang di Perkebunan Kampung Cit
Ia menambahkan, petugas telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," sebutnya.