Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Afen Sawit Minta Dakwaan Dibatalkan, Bachtiar Sebut Sejumlah Penyidik

Kamis 19-06-2025,18:59 WIB
Reporter : Nsw
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas, menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap Dakwaan JPU Musi Rawas, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (19/6/2025). 

Keduanya yakni Bos perusahaan sawit  Efendi Suryono atau Afen selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Dalam eksepsi yang disampaikan penasihat hukumnya, terdakwa Efendi Suryono atau Afen mengatakan jika surat dakwaan disusun secara tidak cermat, kabur dan  prematur dan tidak sesuai syarat formil yang diharuskan. 

"Surat dakwaan tidak jelas cacat formil dan harus dibatalkan demi hukum, " Katanya. 

Sementara itu,  Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016, melalui penasihat Hukumnya Indra Cahaya mengatakan jika ada Miss Conduct dalam tahap pengusutan atau Penyelidikan dan Penyidikan perkara Aqao, yang membentuk atau menghasilkan berkas perkara ini sampai menjadi Surat Dakwaan JPU. 

Menurutnya penanganan perkara ini tidak murni dilakukan dalam mangka Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menegakkan Hukum Memberantas Tindak Pidana Korupsi secara tuntas dan berwibawa, sebab ternyata dalam proses penyidikan telah dibelokkan oleh kepentingan dan perbuatan yang tidak terpuji dari oknum Penyidik Tipikor Kejati Sumatera Selatan. 

"Yakni berupa tindakan pemerasan dan pelanggaran etika penyidikan yang menjurus kepada tindakan menghalang halangi proses penegakan hukum yang dikenal perbuatan obstruction of justice, " terangnya. 

BACA JUGA:Ditahan Kajati Sumsel, Afen Bos Sawit Pangkalpinang Kembalikan Uang 61,3 Miliar

BACA JUGA:Diduga Penyuplai Sabu 1,5 Kilogram ke Afen, Polresta Buru 'Bang Bro'

Ia mengatakan jika kliennya tersebut sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi bersama 6 kepala desa lainnya yang juga terdapat kebun PT Dapo Agro Makmur (DAM) di wilayah Desanya di Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas. 

"Kemudian Dalam pemeriksaan terakhir Agustus 2024, terdakwa diminta oleh Penyidik menyediakan uang sebanyak Rp 750 juta agar statusnya tetap sebagai saksi seperti 6 kepala desa yang lainnya, " terangnya. 

Keenamnya tidak dijadikan tersangka, hanya dijadikan saksi padahal semua kepala desa telah diperiksa yang juga diduga melakukan Penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) seperti kliennya.

Disebutkan juga jika perlakuan yang diskriminatif oleh penyidik melanggar hukum dan melanggar etika, bahkan berkas yang dibuat dan dihasilkan penyidik yang menjadi dasar dakwaan harus dinyatakan cacat hukum dan cacat prosedur tidak layak dipakai untuk membuat dakwaan.

"Dikatakan cacar hukum dan prosedur  karena kasus dugaan pemerasan dan pelanggaran kode etik kejaksaan sebut sudah diperiksa oleh bagian Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum berkas Perkara ini dinyatakan lengkap (P21)," Tegasnya. 

Diketahui dari total Rp.750 juta yang dipinta oknum penyidik terdakwa dikatakan baru mampu menyerahkan uang senilai Rp.400 juta yang diberikan dalam 2 tahap, yakni tahap pertama sejumlah Rp.100 juta dibagikan kepada KH Senilai Rp.50 juta, dan Rp.50 juta lagi untuk AM bersama Tim Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumsel. 

Kategori :