Hanya saja, sebagian keterangan saksi Arifin Wijaya sempat dibantah oleh terdakwa dokter Surya terutama terkait uang transfer sebesar Rp30 juta yang diterima Arifin Wijaya dari dokter Surya.
Menurut Arifin Wijaya, uang Rp30 juta tersebut diberikan untuk biaya jasa pengacara dan transportasi pasca adiknya Trie Lius Putri diamankan Polresta Pangkalpinang. Sementara dari versi terdakwa dokter Surya, uang tersebut diberikan uang biaya pengobatan orangtua Trie Lius Putri yang sedang sakit.
BACA JUGA:Tim Penasehat Hukum Dokter Surya Menarik Diri, Ada apa?
BACA JUGA:Usai Diperiksa 5 Jam, Dokter Jantung RSUP Surya Hafidiansyah Putra Langsung Ditahan