BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - RF (33), pegawai gudang JNE Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan penggelapan puluhan handphone berbagai merk. Akibat pristiwa tersebut, pihak JNE merugi hingga Rp311 juta.
Warga Pangkalpinang itu diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah pihak JNE melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Polresta Pangkalpinang. Pelaku ditangkap pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB lalu.
"Saat ini pelaku masih kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Senin (16/6/2025).
BACA JUGA:Baru Dikenal Lewat HP, Cewek Mentok Dicabuli di Kebun Sawit
BACA JUGA:Oknum Karyawan BUMN Ini Nyolong HP di Atas Jok Motor, Begini Akhirnya
Riza mengungkapkan, peristiwa tindak pidana pencurian ini diketahui terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, pihak JNE selaku korban telah menerima barang berupa
HP merk Xiaomi seri Poco X7 sebanyak 2 buah senilai Rp9,5 juta, seri Poco X5 sebanyak 1 buah senilai Rp4,1 juta, seri Poco X6 Liquid sebanyak 12 buah senilai Rp59 juta dan seri Poco X6 Ultra sebanyak 20 buah senilai Rp88,5 juta.
Kemudian HP merk Infinix seri GT20 sebanyak 3 buah senilai Rp13 juta, seri Note 12 sebanyak 3 buah senilai Rp8,3 juta, HP Samsung seri Galaxy A35 sebanyak 26 buah senilai Rp119 juta, seri Galaxy A36 sebanyak 1 buah senilai Rp4,6 juta dan 1 jam tangan merk Samsung Galaxy Watch 7 senilai Rp4,4 juta.
Puluhan HP ini, kata Riza, dipesan melalui aplikasi Lazada oleh pelaku dengan sistem pembayaran COD. Namun saat kurir ingin mengantarkan paket yang dipesan, kurir tidak menemukan alamat pengirim alias alamat fiktif.
Setelah itu, lanjut Riza, kurir langsung mengembalikan barang yang dikirim ke Kantor JNE Pangkalpinang, kemudian barang yang dipesan tersebut di cek kembali data barang oleh pihak JNE, namun alamat pengirim tersebut tidak ditemukan dan dilakukanlah pengembalian barang yang di pesan tersebut ke JNE pusat dan JNE pusat mengirimkan barang tersebut ke pihak Lazada.
"Nah pada saat barang tersebut sampai ke pihak Lazada, barang tersebut langsung di cek dan ternyata barang tersebut sudah ditukar dengan barang berupa potongan batako dan potongan kanal baja ringan, sehingga pihak Lazada komplain ke pihak JNE dan membebankan kerugian tersebut kepada pihak JNE. Akibatnya, JNE merugi Rp311 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti," beber Riza.
BACA JUGA:Hanya Gara-gara HP, Suami di Toboali Tega Menganiaya Istrinya, Begini Akhirnya
BACA JUGA:Kelamaan Main HP, Waspada Nyeri Tengkuk Ini
Setelah mendapati laporan JNE, dikatakan Riza, Tim Buser Naga langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja di gudang. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, kata Riza, pelaku yang bekerja sebagai pegawai gudang di JNE. Pada saat memeriksa barang-barang yang mau diretur untuk di data, pelaku melihat satu paket yang bertulisan handpone, kemudian timbul lah niat pelaku untuk membuka isi paket tersebut.