250 Tewas Jatuhnya Pesawat Air India, Cuma 1 Orang Inggris Ini Selamat

Jumat 13-06-2025,11:36 WIB
Reporter : Septi
Editor : Jal

"Saya telah berbicara dengan Chairman Air India N. Chandrasekaran untuk menawarkan dukungan penuh kami dan tim Boeing siap mendukung investigasi yang dipimpin oleh Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India," kata Ortberg dalam sebuah pernyataan menyusul kecelakaan pesawat Air India Penerbangan 171.

Ini merupakan kecelakaan pertama Boeing 787 Dreamliner, menurut Aviation Safety Network.

Dalam sebuah pernyataan lain sebelumnya pada Kamis tersebut, Boeing mengatakan perusahaan itu tengah berkomunikasi dengan Air India terkait kecelakaan penerbangan 171 di India.

"Kami tengah berkomunikasi dengan Air India terkait dengan penerbangan 171 dan siap mendukung mereka. Perhatian kami tertuju kepada para penumpang, kru, petugas pertolongan pertama, dan semua yang terdampak," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Ortberg melanjutkan "Belasungkawa yang terdalam kami sampaikan kepada orang-orang terkasih dari para penumpang dan kru yang berada di dalam pesawat Air India penerbangan 171 serta semua orang yang terdampak di Ahmedabad."

Menurut Ortberg, Boeing akan menunggu Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India (Aircraft Accident Investigation Bureau/AAIB) untuk memberikan informasi mengenai Air India Penerbangan 171, sesuai dengan protokol Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenal sebagai Lampiran 13.

Lampiran 13 mendefinisikan kecelakaan sebagai kejadian yang terkait dengan pengoperasian pesawat terbang, dengan terdapat korban yang kehilangan nyawa atau terluka parah, dan pesawat mengalami kerusakan atau kerusakan struktural yang memerlukan perbaikan. Setelah itu, pesawat tersebut diklasifikasikan sebagai hilang.

Menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran 13 ICAO pada Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, Investigasi Kecelakaan, dan Insiden Pesawat, negara harus menyelidiki atau mendelegasikan investigasi kecelakaan yang terjadi di wilayah mereka.

Insiden serius harus diinvestigasi oleh negara atau organisasi lain seperti badan investigasi kecelakaan/insiden khusus atau organisasi penyedia layanan penerbangan. Ketika sebuah kecelakaan melibatkan penerbangan sipil internasional, Lampiran 13 menetapkan aturan tentang pemberitahuan, investigasi, dan pelaporan kecelakaan.

Lampiran 13 menguraikan bagaimana negara peserta investigasi kecelakaan ditentukan serta proses yang mengarah pada penerbitan laporan awal investigasi kecelakaan (dalam waktu 30 hari setelah kejadian) dan laporan final (secepatnya atau dalam waktu 12 bulan setelah kejadian) setelah berakhirnya investigasi.

BACA JUGA:Hakim Curigai Hubungan Antara dr. Surya dan Trie Lius Putri, Lebih dari Sekedar Pasien dan Dokter

BACA JUGA:Ada Temuan Sabu 10 Miliar Dalam 17 Kemasan Teh di Belinyu, Siapa Pemiliknya?

Kategori :