Ia menyatakan langkah ini dinilai krusial menyikapi hasil survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menempatkan Indeks Potensi Radikal (IPR) Bangka Belitung di peringkat 8 nasional tahun 2024.
"Tingginya IPR lebih disebabkan lemahnya kapasitas sosialisasi harmonisasi sosial, bukan indikasi daerah tidak aman," tegasnya.
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Hakim Ketua Minta Terdakwa dr. Surya Kooperatif: Kami Bisa Menahan Saudara
Ia menambahkan Densus 88 aktif memperkuat integrasi sosial melalui pendekatan moderasi beragama dan nilai kultural.
Terkait isu pegawai terpapar radikalisme, pihaknya melakukan pendekatan preventif melalui diskusi dan sharing untuk mengingatkan konsekuensi sebagai abdi negara yang terikat sumpah setia kepada NKRI.
"Adapun pergeseran pemahaman ideologi dianggap berisiko terhadap kesetiaan, sehingga perlu diantisipasi secara dini," katanya.
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi Lewat Kopdar, JNE Pangkalpinang Perkuat Kolaborasi Bersama Media
Ia menegaskan Bangka Belitung secara umum sangat aman dari ancaman terorisme dan masuk kategori zona hijau menurut analisis Densus 88, berkat kekuatan adat-kultural.
"Solusi komprehensif untuk dinamika IPR adalah penguatan aspek agama, adat, dan budaya agar Babel tetap harmonis berkelanjutan," katanya.