Jalani Sidang Perdana, Hakim Ketua Minta Terdakwa dr. Surya Kooperatif: Kami Bisa Menahan Saudara

Senin 02-06-2025,14:46 WIB
Reporter : Agus
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/6/2025). 

Sidang yang digelar di ruang Tirta ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Pantauan Babel Pos di lokasi, sidang perkara dengan nomor: 129/Pid. Sus/2025/PN Pgp tentang informasi dan transaksi elektronik ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma, bersama dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar. 

Dalam persidangan, terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra hadir didampingi tim penasihat hukum, Marah Rusli. 

Namun disela-sela persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma memberikan peringatan agar terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengingat status hukumnya saat ini adalah tahanan kota. 

"Terdakwa adalah tahanan kota. Kami memperingatkan agar terdakwa ikut persidangan. Kalau gak ikut persidagan selanjutya, kami bisa menahan saudara, jadi kita minta koooperatif," tegas Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma sembari menyebut sidang lanjutan terdakwa akan dilanjutkan kembali pada Senin (16/6/2025) mendatang. 

BACA JUGA:Sidang ITE Konten Negatif Serang dr. Della, Begini Kesaksian dr. Surya

BACA JUGA:Aktivis Anti Korupsi Pantau Sidang ITE dr Surya dan Trie Lius Putri di PN Pangkalpinang

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Noviandari membacakan dakwaan terhadap terdakwa dokter Surya. Dalam dakwaannya, Noviandari menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra bersama dengan Trie Lius Putri sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal S5 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Kata Noviandari, keduanya telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lein dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. 

Noviandari menerangkan, kejadian ini berawal pada akhir Desember 2024 lalu. Saat itu, terdakwa memeriksa orangtua dari saksi Trie di Rumah Sakit Bhaktiwara Pangkalpinang. Kemudian terdakwa dan saksi Trie berbincang-bincang hingga terdakwa meminta saksi Trie untuk membuat konten berisi narasi-narasi dan informasi terkait dengan praktik Nepotisme dan Korupsi pengadaan Cathlab di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang Terdakwa berikan kepada saksi Trie berupa catatan juga melalui telepon. 

Selanjutnya pada Jumat 3/1/2025), sekira pukul 18.37 WIB, bertempat di Jalan Solihin GP Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkul Kota Pangkalpinang, setelah terdakwa memberikan pendapat dan menyetujui terkait konten berisi gambar-gambar yang menuduh saksi dr. Della Rianadita telah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme selaku Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang yang dibuat oleh saksi Trie.

Lalu gambar-gambar tersebut oleh saksi Trie di unggah ke akun tiktok dengan nama @anakmudaopos miik saksi Trie.

BACA JUGA:Dugaan Malpraktik Almarhum Aldo, Dokter Dellla Sudah 2 Kali Diperiksa Penyidik Polda

BACA JUGA:Terdakwa Trie Lius Putri Sujud Minta Maaf ke Dokter Della dan Keluarga

Kategori :