Sosialisasikan Perda Kelautan Perikanan di Toboali, Musani Bujui Beberkan Hal Ini

Minggu 25-05-2025,15:54 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal
Sosialisasikan Perda Kelautan Perikanan di Toboali, Musani Bujui Beberkan Hal Ini

BABELPOS.ID, TOBOALI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Dapil Bangka Selatan (Basel) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelautan dan Perikanan kepada puluhan Nelayan di Toboali, Sabtu (24/5).

Dalam sosialisasi tersebut, berbagai keluhan nelayan juga ikut di dengarkan serta mencari solusi yang tepat.

Anggota DPRD Babel Fraksi PKS Musani Bujui menyampaikan, dalam sosialisasi itu berbagai aturan terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai perda nomor 2 tahun 2017 dijelaskan kepada nelayan.

Dijelaskannya, sebagian besar wilayah Bangka Belitung adalah perairan laut atau sekitar 79,90 persen, dengan luas serta panjang garis pantai sepanjang kurang lebih 1.295.83 Km. Ini tentu keuntungan bagi Babel memiliki sumber daya melimpah di perikanan.

Potensi ini mulai dari perikanan tangkap, perikanan budidaya, produk olahan asal ikan, dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya, yang seharusnya bisa dikelola dan dimanfaatkan masyarakat. 

"Kita mempunyai laut yang luas, tentunya potensi perikanan di dalamnya bisa menjadi kesejahteraan masyarakat apabila di kelola dengan baik dan benar," ucapnya.

BACA JUGA:Tambang Ilegal di Tengah Pemukiman Toboali Kembali Beroperasi, Anak-anak Main di Sekitar Camui

BACA JUGA:Musani dan Rina Tarol Hadir di Sidoharjo, Minta Petani Tanam Ini dan Buat Proposal Untuk Ternak

Namun, perlu diperhatikan saat ini banyak nelayan yang tingkat kehidupannya masih jauh di bawah garis kesejahteraan. Hal ini karena belum memadainya regulasi di Babel, yang menjadi payung perlindungan bagi masyarakat untuk pemberdayaannya.

Salah satu faktornya adalah minimnya permodalan yang dimiliki oleh para nelayan, serta ketergantungan nelayan dengan tengkulak yang masih dirasakan sangat tinggi. Selain itu, kapal trawl juga mengancam para nelayan tradisional dari segi hasil tangkap.

"Melihat dari permasalahan tersebut, tentunya Pemerintah harus segera menyelesaikannya, dengan regulasi maupun aturan yang jelas, serta upaya penegakan hukum yang jelas," sebut Bujui.

Tak bisa dipungkiri keberadaan kapal trawl ini sangat merugikan para nelayan tradisional maupun nelayan lainnya. Karena ketika melakukan pengambilan ikan akan merusak terumbu karang tempat ikan berkembang, bahkan ikan kecil juga ikut tertangkap.

Karena itu perlu tindakan tegas dari penegak hukum yang mengacu pada ketentuan pidana. Beberapa undang undang yang mengatur yakni, UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Lalu UU nomor 1 tahun 2014 perubahan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil dan UU nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan.

"Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas serta penegakan hukum yang tegas, tentunya garis kesejahteraan para nelayan akan meningkat," pungkasnya.

BACA JUGA:Reses DPRD Babel, Musani Bujui Ajak Pelaku UMKM di Rias Manfaatkan Sertifikasi Halal dan HAKI Gratis

Kategori :