Seorang Pria di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Usai Kedapatan Simpan 49 Paket Sabu

Jumat 23-05-2025,17:12 WIB
Reporter : Reza
Editor : Govin

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Fauzan.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Usulkan Desa Keciput Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

"Tentunya keberhasilan ini adalah wujud komitmen dari Bapak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk secara tegas memberantas peredaran narkoba khususnya diwilayah Bangka Belitung,"tegasnya.

"Disini kami menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi terkait ini.

Ini adalah upaya kita bersama-sama mewujudkan Bangka Belitung ini bersih dari peredaran narkoba,"pungkasnya.

Kategori :