Selanjutnya, dikatakan Riza, setelah satu minggu kemudian, pelaku menjual HP tersebut kepada Kr sebesar Rp800 ribu dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selanjutnya De dan Kr beserta barang bukti HP korban di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Riza.
BACA JUGA:Curi HP, Akbar Residivis Curat di Pangkalpinang Kembali Masuk Bui
BACA JUGA:Residivis Kambuhan Dibekuk, Aksi Pencuriannya di Konter Hingga Embat Motor