Pemuda di Belilik Ini Ngedar Narkoba, Ditemukan 106 Paket Sabu di Saku Celananya

Sabtu 10-05-2025,20:19 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, NAMANG - Diduga hendak edarkan sabu, seorang pria berinisial EF (22), warga Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diamankan oleh petugas saat melintas di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menyebutkan penangkapan EF bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 106 paket yang diduga berisi sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celana bagian depan.

“Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik strip bening dan ditemukan dalam penguasaan tersangka saat diamankan," jelasnya.

Selain itu, turut disita sejumlah barang lainnya, seperti kaleng merk Canon, kantong plastik bening, 105 pipet yang sudah terpotong, uang tunai sebesar Rp160.000, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

BACA JUGA:Residivis di Toboali Kembali Ditangkap, 10 Paket Sabu Siap Edar Jadi Barbuk

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Batu Belubang Ditangkap, 126 Paket Sabu Gagal Edar

Dikatakan IPTU Erwin dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sebesar 25,4 gram.

"Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"sebutnya

Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas IPTU Erwin.

BACA JUGA:Bupati Beltim Tinjau Kapal Sabuk Nusantara, Targetkan Perbaikan Pelabuhan Manggar Akhir Tahun Ini

BACA JUGA:2 Pendatang Diringkus Satres Narkoba Polres Belitung: 6,2 Gram Sabu Disita

Kategori :