Per 1 Mei 2025, Kantor Imigrasi Pangkalpinang Berlakukan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

Selasa 29-04-2025,15:24 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan memberlakukan penerbitan paspor elektronik sepenuhnya pada 1 Mei 2025 mendatang, menghentikan penerbitan paspor biasa dan hanya melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor).

BACA JUGA:Guru di Bangka Barat Diajari Bikin Video Konten

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di Seluruh Wilayah Indonesia

BACA JUGA:HUT ke-259 Kota Sungailiat, Pemprov Babel Ingatkan Tema

“Per 1 Mei 2025, seluruh permohonan paspor yang masuk ke kantor imigrasi Pangkalpinang secara otomatis diproses dalam bentuk paspor elektronik, kebijakan ini akan dan mulai diterapkan juga di beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, di antaranya yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Utara dan Aceh," kata Sutoyo, Selasa (29/4/2025). 

Ia juga menambahkan bahwa Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan keamanan dokumen perjalanan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kades Namang, Bangka Tengah Tunjukkan Hasil Kekayaan Intelektual Komunal Murok Jerami

“Pada Paspor elektronik tingkat keamanan jauh lebih tinggi, karena chip yang di tanam menyimpan data biometrik sidik jari dan wajah, dokumen ini sangat sulit dipalsukan. Kelebihan paspor elektronik lainnya seperti memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian dengan melewati mesin Autogate proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien sehingga mengurangi waktu antri dan lebih cepat," jelas Sutoyo. 

BACA JUGA:21 Kepala Desa/Lurah Direkomendasikan Panselda Babel Menuju Peacemaker Training

BACA JUGA:Kades Namang, Bangka Tengah Tunjukkan Hasil Kekayaan Intelektual Komunal Murok Jerami

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada kemenkumham, jenis paspor biasa elektronik berlaku 5 Tahun Rp650.000 dan paspor biasa elektronik berlaku 10 Tahun Rp950.000.

BACA JUGA:Program Timah Mengajar, Wujud Nyata Kepedulian PT Timah terhadap Dunia Pendidikan

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Bumi, Polres Bateng Tanam Ratusan Pohon di Lahan Eks Tambang

Kantor Imigrasi Pangkalpinang akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan ini, termasuk tata cara permohonan dan ketentuan teknis yang berlaku. 

“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan keimigrasian yang mudah dan terpercaya,” pungkasnya.

Kategori :