Lewat Laut Keranggan, 5 Ton Pasir Timah Diselundupkan ke Malaysia, 8 Pelaku Diamankan

Jumat 25-04-2025,20:29 WIB
Reporter : Husni
Editor : Jal

5. MS sebagai Anak Buah kapal

6. NH sebagai Anak Buah kapal

7. ZAI sebagai Anak Buah kapal

8. IS sebagai Anak Buah kapal

Ke delapan pelalu merupakan satu keluarga terdiri dari paman dan keponakan yang alamat tempat tinggal berada di desa Penuba Kec. Selayar kab. Lingga Prov. Kepulauan Riau.

Selain itu diamankan juga barang bukti 1 unit kapal kayu ukuran 15 Gt warna biru dan hijau. 1 unit perahu jenis puncung warna biru list merah. Pasir timah yang belum ditimbang sebanyak 100 buah karung yang berisikan pasir timah dengan berat keseluruhan kurang lebih 5 Ton, 1 buah alat pelacak GPS kapal.

BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka Penyelundupan Timah Belitung

BACA JUGA:Penyelundupan Ratusan Karung Pasir Timah Keluar Belitung Kembali Terungkap

Kronologis pengungkapan

Pada Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 20.00 wib Anggota Satpolaiud Polres Bangka Barat sedang melakukan patroli malam kegiatan PIP pertambangan pasir timah di wilayah perairan laut Keranggan dan Tembelok, Mentok. Dalam patroli anggota Satpolairud melihat kapal kayu ukuran 15 GT warna biru dan hijau yang sedang lepas jangkar. Di dalamnya ditemukan 100 buah karung warna putih yang berisikan timah dengan berat kurang lebih 5 Ton.

Dari pengakuan dari diduga pelaku bernama SL, timah akan dibawa keluar Bangka Barat dengan ABK dan kapten kapal berasal dari Kepulauan Riau.

"Maka anggota Satpolairud mengamankan delapan orang yang diduga pengangkutan pasir timah tanpa ijin dan barang berupa 100 kampel timah dengan berat 5 Ton  diamankan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Bangka Barat," jelasnya.


Pembongkaran pasir timah yang akan diselundupkan ke Malaysia--Foto Husni

Kepada polisi para pelaku mengaku diperintah SML (Belum Terungkap) untuk mengangkut pasir timah tanpa ijin dari Bangka Barat menuju ke Perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal SL yang sedang membawa pasir timah sudah ditunggu oleh kapal yang berbendera Malaysia. SML sendiri berdomisil Desa Pantai Harapan Kec. Selayar Kab. Lingga Prov. Kepulauan Riau.

SML memberikan upah sebesar Rp.14.000.000,- kepada SL selaku kapten kapal, sedangkan ABK diberikan upah sebesar Rp.7.000.000,-

Kepada SL dan teman-temannya, SML memerintahkan mengikuti adalah titik koordinat yang sudah ditentukan (Perairan Mentok) agar komunikasi dengan orang yang bernama OPI (masih dalam proses pengejaran). OPI merupakan warga Bangka Barat yang mengkoodinir kegiatan di lapangan.

Kegiatan pengangkutan pasir timah tanpa ijin ini  sudah berlangsung sebanyak 2 kali.  Petama sebelum lebaran Idul Fitri kemarin, kemudian yang kedua terjadi saat penangkapan semalam.

Kategori :