Lebih lanjut Ketua (Tohir) menyebutkan dalam Islam, judi atau maisir jelas-jelas diharamkan.
Al-Qur'an menyebutkan larangan ini secara eksplisit dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 dan Al-Maidah ayat 90-91:
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi.
Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia.
(Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.
” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan.
Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).
” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir”. (QS. Al Baqarah: 219)
BACA JUGA:Hanya Karena Diingatkan Agar Istirahat, Acan Malah Main Parang ke Kakaknya
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Hingga Akhir Maret 2025
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?." (QS. Al-Maidah: 91)
Judi dianggap sebagai perbuatan yang menumbuhkan permusuhan, membuyarkan ibadah, serta merusak akhlak dan keimanan.