PANGKALPINANG - Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung Dr Rahmat Feri Pontoh, Sabtu (19/4) mengatakan bahwa selama Triwulan I 2025 , Kanwil Kemenkum Babel telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 40 (empat puluh) produk hukum daerah.
BACA JUGA: Begini Capaian Kinerja Kemenkum Pada Triwulan I 2025
Hal tersebut dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Adapun produk hukum daerah yang diharmonisasi adalah
1. Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 5 Ranperda dan 12 Ranperkada;
2. Kabupaten Bangka sebanyak 4 Ranperkada;
3. Kabupaten Bangka Selatan 4 Ranperda;
4. Kabupaten Belitung sebanyak 4 Ranperkada;
5. Kabupaten Belitung Timur sebanyak 2 Ranperda dan 4 Ranperkada;
6. Kota Pangkal Pinang sebanyak 1 Ranperda dan 4 Ranperkada;
Menurut Dr Rahmat Feri Pontoh proses harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Lapas Narkotika Pangkalpinang Bantah Tudingan Pungli dan Penganiayaan Warga Binaan
Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan Ranperda dan Ranperkada dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Untuk meningkatkan kualitas layanan, pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada akan dilaksanakan akselerasi menjadi 5 (lima) kerja", kata Feri Pontoh.
BACA JUGA: 70.838 Permohonan KI Pada Triwulan I 2025, Tanda Masyarakat Mulai Sadar Pentingnya Pelindungan KI