Triwulan I 2025, Kanwil Kemenkum Babel Memfasilitasi Pengharmonisasian 40 Produk Hukum Daerah

Sabtu 19-04-2025,20:31 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Tuspen Martutansri

PANGKALPINANG - Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung Dr Rahmat Feri Pontoh, Sabtu (19/4) mengatakan bahwa selama Triwulan I 2025 , Kanwil Kemenkum Babel telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 40 (empat puluh) produk hukum daerah.

BACA JUGA: Begini Capaian Kinerja Kemenkum Pada Triwulan I 2025

Hal tersebut dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .

Adapun produk hukum daerah yang diharmonisasi adalah 

1. Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 5 Ranperda dan 12 Ranperkada;

2. Kabupaten Bangka sebanyak 4 Ranperkada;

3. Kabupaten Bangka Selatan 4 Ranperda;

4. Kabupaten Belitung sebanyak 4 Ranperkada;

5. Kabupaten Belitung Timur sebanyak 2 Ranperda dan 4 Ranperkada;

6. Kota Pangkal Pinang sebanyak 1 Ranperda dan 4 Ranperkada;

Menurut Dr Rahmat Feri Pontoh proses harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Lapas Narkotika Pangkalpinang Bantah Tudingan Pungli dan Penganiayaan Warga Binaan

Harmonisasi  bertujuan untuk menyelaraskan Ranperda dan Ranperkada dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Untuk meningkatkan kualitas layanan,  pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada akan dilaksanakan akselerasi menjadi 5 (lima) kerja", kata Feri Pontoh.

BACA JUGA: 70.838 Permohonan KI Pada Triwulan I 2025, Tanda Masyarakat Mulai Sadar Pentingnya Pelindungan KI

Kategori :