BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Residivis asal Pangkalpinang kembali beraksi melakukan pencurian di Sungailiat. Sebuah boks berisi udang siap jual diduga dicuri Toni (48) yang merupakan residivis warga Kota Pangkalpinang.
Kejadian ini dilakukan pada Rabu (9/4) sekitar pukul 04.30 di Pasal Senggol Sungailiat dengan total udang mencapai 62kg. Toni dalam aksinya, mengambil udang di dalam boks fiber warna kuning pada lapak jualan milik korban.
Kejadian tersebut disadari korban saat melihat udang di dalam boks fiber miliknya telah raib. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp5,6 juta hingga melapor ke Polres Bangka.
BACA JUGA:Ibu-ibu Muda di Toboali Cekcok Mulut, Lalu Pukul dan Tendang, Begini Akhirnya
BACA JUGA:Curi Komponen PLTS Aset Pemkab, RA Diamankan Pol PP
Usai menerima laporan, Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat bergerak menuju ke tempat kejadian perkara guna melakukan pengecekan dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan kepolisian lalu pada Sabtu (12/4) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri diduga pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi diduga pelaku berada di Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Sempat dilakukan monitoring namun pelaku yang tak lain adalah residivis Toni belum berhasil diamankan.
Selanjutnya pada Selasa (15/4) pelaku yang kembali dipantau akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya sekitar pukul 18.30. Dari hasil introgasi singkat, pelaku atas nama Toni mengaku telah melakukan pencurian udang di pasar ikan pasar senggol yang beralamat di Pelabuhan Nusantara Sungailiat.
Pelaku mengaku sebelum melakukan pencurian tersebut sempat mengelilingi pasar berjalan kaki untuk memastikan pasar tersebut dalam keadaan sepi.
"Kemudian pelaku langsung membuka boks fiber tempat udang tersebut dan mengambil udang menggunakan keranjang buah plastik berwarna putih dan dituangkan ke dalam keranjang rotan yang ditutupi lakban berwarna kuning," jelas AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu (16/4).
Udang hasil curian tersebut lalu dibawa keluar pasar menggunakan sepeda motor Honda Beat yang ikut diamankan polisi. Polisi juga mengamankan uang senilai Rp1.250.000,- yang merupakan uang sisa hasil penjualan udang.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka. Akibat perbuatannya Toni terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
BACA JUGA:Ancam Orang Pakai Parang, Bobo Diciduk Tim Kelambit