BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Pengadilan Negeri Tanjungpandan menetapkan sembilan tersangka kasus sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Dari sembilan tersangka terbaru perusakan kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Kecamatan Sijuk, yang viral beberapa waktu lalu, tiga di antaranya adalah perusahaan.
BACA JUGA:Bupati Temui Tiga Korban TPPO, Akan Diprioritaskan Pelatihan Kerja
Enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus sawit ambalat ini adalah Gilang Ramadan alias Rama, Jaka Ramadan, Yudi, Iman, Firdaus dan Andri Ginting. Sedangkan tersangka tiga perusahaan yakni CV Belitung Jaya Abadi (BJA), PT Bina Agro Tani (BAT), serta PT Agro Pratama Sejahtera (APS).