BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Berikan Santunan Klaim Rp3 Miliar ke Tenaga Kerja PT GSBL

Rabu 19-03-2025,15:10 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, BANGKA BARAT - BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui pemberian santunan klaim kecelakaan kerja.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Upayakan Peningkatan Kepesertaan BPU

Rabu (19/3/2025) hari ini, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang menyerahkan santunan kepada almarhum Loithas Gurubaria yang merupakan Tenaga Kerja Asing dari Malaysia di  PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT.GSBL).

BACA JUGA:Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Bagikan Takjil kepada Masyarakat

"Kami sangat prihatin atas musibah yang dialami oleh almarhum.

Pemberian santunan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat. 

Evi menyebut, santunan yang diberikan meliputi santunan kecelakaan kerja sebesar Rp3,25 miliar dan jaminan hari tua (JHT) Rp55,7 juta dengan total klaim sebesar Rp3,30 miliar. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Dengan adanya santunan ini, Evi berharap dapat meringankan beban ahli waris dan keluarganya dalam menghadapi masa-masa sulit ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh pekerja dan perusahaan untuk memastikan kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja," tutup Evi.

Kategori :