Tak cuma itu, lebih lanjut Della menceritakan bahwa bukan hanya keluarganya di Pangkalpinang yang terkena dampaknya, tetapi juga kerabat di Jawa. Suaminya, dr. Kuncoro Bayu Aji, yang merantau ke Bangka, juga mendapat tekanan.
"Bahkan ibu mertua saya sampai menelepon, saudara-saudara di Jawa semua bertanya, ada apa ini? Kenapa ada berita seperti ini? Ternyata dampaknya luas sekali," katanya.
BACA JUGA:Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Alkes MOT, Kabarnya Ada Pejabat RSUP Airanyir Stroke
BACA JUGA:Korupsi MOT 5 Miliar Diungkap Polda, Ini Respon RSUP Airanyir
Menurutnya, konten di TikTok itu bukan hanya menyerang dirinya dan suaminya, tetapi juga keluarganya secara keseluruhan. Ia merasa ada upaya untuk menghancurkan nama baiknya dan merenggut ketenangan keluarganya.
"Jadi sekali lagi, atas alasan-alasan inilah saya melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang dengan harapan kebenarannya akan terungkap," tutur Della.
Setelah kasusnya ditangani kepolisian, lanjut Della, Polresta Pangkalpinang pun akhirnya mengamankan Trie Lius Putri (26) yang diduga sebagai pemilik akun TikTok Anak Muda O Pos. Mengetahui hal itu, dirinya masih merespon dengan biasa.
Namun setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka kedua yakni dr Surya Hafidiansyah Putra yang diduga sebagai dalang dari pemilik akun TikTok tersebut, betapa terkejut dirinya, ternyata pelakunya ternyata seorang rekan seprofesi bahkan seorang dokter juga.
"Saya seperti mimpi. Setelah kami serahkan semuanya ke pihak kepolisian, ternyata pelakunya diduga kuat adalah sesama dokter. Itu sedihnya dua kali lipat," katanya.
BACA JUGA:Managemen RSUP Soekarno Tak Becus, Klaim BPJS Kesehatan Rp1,8 M Melayang
BACA JUGA:MOT dan LINAC RSUP Air Anyir Tak Berfungsi? Kajati: Kalau Merugikan Negara, Kita Sidik
Namun setelah diketahui siapa dalang pemilik akun TikTok tersebut, Della menyayangkan ada asumsi lain dari masyarakat. Dirinya dinilai tetap ngotot dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Padahal awalnya, dirinya tidak mengetahui siapa dalang dari pemilik akun TikTok tersebut. Munculnya nama dokter Surya, merupakan hasil dari penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Jadi tolong lihat juga dari sisi saya sebagai korban, dimana keadilan untuk saya?. Banyak yang bilang ini hanya pencemaran nama baik, namun keluarga saya sampai depresi," kata Della.
Della menambahkan, mestinya sesama dokter sudah mengetahui Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI). Pada pasal 18 sudah disebutkan bahwa dokter wajib memperlakukan sesama dokter dengan baik, sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Untuk itu, lanjutnya, setelah kasus ini masuk ke ranah hukum, dia memilih untuk menyerahkan seluruh prosesnya kepada kepolisian. Dirinya percaya penyidik Polresta Pangkalpinang bisa bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang ada.