Menggempur Korupsi dari Akar: Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk Menyelamatkan Uang Rakyat

Jumat 14-03-2025,05:29 WIB
Reporter : Sarkawi
Editor : Jal

BACA JUGA:Inovasi BI-FAST Bulk Transfer: Membuka Era Baru Sistem Pembayaran

Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset juga perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi terkait, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan peraturan mengenai pembuktian terbalik. Integrasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan efektivitas pelaksanaan perampasan aset.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia juga perlu memperkuat kerja sama lintas negara dalam upaya pemulihan aset. Banyak aset hasil kejahatan korupsi yang disembunyikan di luar negeri melalui skema pencucian uang yang rumit. Oleh karena itu, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset juga harus disertai dengan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral dalam pelacakan, pembekuan, dan pemulihan aset lintas batas.

Dari sisi politik, percepatan pengesahan undang-undang ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil. Perdebatan di parlemen mengenai substansi undang-undang ini harus berorientasi pada kepentingan nasional dan penguatan sistem hukum. Keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal proses legislasi menjadi krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan undang-undang ini.

Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam konteks pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Dengan memperkuat perangkat hukum, Indonesia dapat lebih efektif dalam menindak hasil kejahatan dan mencegah praktik korupsi yang semakin merugikan masyarakat. Meski tantangan dalam implementasi tetap ada, dengan pengaturan yang ketat, pengawasan yang transparan, dan dukungan politik yang kuat, Undang-Undang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pemerintah dan DPR perlu mengesampingkan berbagai kepentingan politik jangka pendek dan segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah ini tidak hanya menjadi komitmen nyata dalam memerangi korupsi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga kepercayaan publik serta memperjuangkan keadilan sosial.

BACA JUGA:Mirisnya Bangsa Ini: Korupsi PT Pertamina dan Wajah Buram Integritas Nasional

BACA JUGA:Dicari: Tellie Gozelie Untuk Pangkalpinang

Kategori :