Jelang PSU, KPPS Sinar Manik Diaktifkan Kembali

Rabu 12-03-2025,17:03 WIB
Reporter : Husni
Editor : Govin

BABELPOS.ID, MENTOK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat mengaktifkan kembali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sinarmanik yang sebelumnya bertugas pada Pilkada 27 November 2024 untuk membantu pelaksanaan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan Sabtu 22 Maret 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Cadangan Timah, PT Timah Hadirkan Teknologi Terbaru dalam Eksplorasi

Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, bisa berjalan lancar dan sesuai aturan. 

Pada pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat ini KPU tidak lagi melakukan rekrutmen petugas yang akan melaksanakan tahapan tersebut, hal ini sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah diterbitkan KPU RI.

BACA JUGA:Kiki Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka bersama Sabu 6,81 Gram

Sesuai peraturan KPU RI, katanya, untuk badan adhoc untuk pelaksanaan PSU hanya mengaktifkan kembali para petugas KPPS, dan tidak lagi menggunakan Panitia Pemilinan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

"Untuk tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya diemban PPK dan PPS, pada PSU akan diambil alih jajaran KPU Kabupaten Bangka Barat," katanya.

BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Ingatkan Masyarakat Jaga Keamanan dan Keselamatan saat Ramadan hingga Idul Fitri

Para petugas KPPS akan menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS masing-masing, sedangkan untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten akan dilakukan oleh KPU kabupaten.

Untuk regulasi pemungutan suara tidak ada perbedaan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 karena PSU hanya mengulang pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi.

BACA JUGA:Asikkk... Bisa Nyebrang Gratis Antar Pulau di Basel dengan KM Gandha Nusantara 09

BACA JUGA:Cari Cawako Pangkalpinang, Nasdem Buka Pendaftaran

Pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat di empat TPS Desa Sinarmanik, Jebus, masing-masing TPS-01, 02, 03 dan 04, merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi.

PSU tetap diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati, yaitu nomor urut-1 Sukirman-Bong Ming Ming, nomor urut-2 Markus-Yus Derahman dan nomor urut-3 Mansah-Dwi Aryani.

BACA JUGA:Cari Cawako Pangkalpinang, Nasdem Buka Pendaftaran

Kategori :