BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di Kabupaten Bangka.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang pria asal Kecamatan Mendo Barat yakni Ma alias Mansur (53) dan Su alias Manto (61).
BACA JUGA:Demi Cuan Rp500 Ribu, Indrawan Nekat Jadi Kurir Sabu
BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan kedua pria tersebut diamankan pada Senin (10/3/25) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Mereka diamankan saat berada dirumah salah satu pelaku yakni Su alias Manto di Jalan Alhayati Gang Nasional Desa Batu Intan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka," kata Fauzan, Rabu (12/3/25) pagi.
BACA JUGA:Didampingi Kejaksaan Agung RI, PT Timah Terapkan Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Baru
BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Mulai Menyasar Kolektor
Menurut Fauzan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang menjalankan aktivitas sebagai penyedia judi togel dirumah pelaku Su alias Manto.
BACA JUGA:Dokter Jantungnya Jadi Tersangka ITE Karena Persaingan Bisnis, Manajemen RSUP Buka Suara
BACA JUGA:Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM
"Pelaku Ma alias Mansur ini sebelumnya melakukan aktivitas penjualan judi jenis togel dirumahnya sendiri menggunakan handphone.
Setelah menerima pesanan judi togel dari pelanggannya, barulah Ma alias Mansur datang kerumah pelaku Su alias Manto untuk menyetorkan hasil penjualan judi jenis togel itu," jelas Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan membeberkan bahwa aktivitas penyedia judi jenis togel ini telah dilakukan oleh kedua pelaku selama kurang lebih 1 tahun.