Ini Kata Erzaldi Soal Disebut JPU Pernah Meminta Separuh Lahan PT NKI

Kamis 06-03-2025,13:32 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dakwaan JPU yang menyebutkan dalam pusaran perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit, mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, pernah meminta kepada terdakwa Ari Setioko separuh lahan dari 1500 hektar pasca penandatangan naskah kerjasama atau MoU antara Pemprov Babel dan PT NKI, dibantah keras Erzaldi dalam kesaksianya di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalping, Kamis (6/3).

“Saudara pernah meminta setengah dari luasan objek -lahan 1500 hektar itu kepada Ari Setioko. Jelaskan oleh saudara, apa jawabannya,” tanya salah satu JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Eddowan.  

Erzaldi mengatakan, tidak pernah. Dia mengaku baru bertemu 3 kali dengan terdakwa Ari. Pertemuan terakhir hanyalah pas penandatangan MoU soal pemanfaatan hutan produksi itu saja.

 “Saya ketemu dengan Ari Setioko ini pas ngantar surat, rapat dan penandatanganan naskah kerjasama di parkiran. Setelah itu saya tak ada ketemuan lagi,” katanya. 

BACA JUGA:Kesaksian Erzaldi Sebut Dika Petugas Protokol Wagub Abdul Fatah yang Pertama Antar Surat PT NKI

BACA JUGA:Sidang Tipikor PT NKI, Kesaksian Mantan Sekda Yan Megawandi Sudutkan Mantan Gubernur Erzaldi

Erzaldi kembali berupaya meyakinkan pihak JPU kalau tuduhan itu fitnah. “Dan kalau saya ada poin tadi -soal meminta separuh lahan, saya sudah disumpah. Dan saya tidak pernah meminta apapun kepada saudara Ari Setioko. Termasuk kepada dinas-dinas,” ucapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU yang lalu, menyebutkan kalau -dugaan- permintaan lahan oleh Erzaldi itu akhirnya ditolak oleh Ari.

Sidang tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin seluas 1500 hektar di Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 baru menjerat terdakwa dari PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni: H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. Adapun negara dirugikan senilai Rp 24 miliar. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah

BACA JUGA:3 Bos Sawit Mau Pulihkan Kerugian Negara, Marwan: Kalau Saya Dipenjara, Mereka Juga Harus Dipenjara

Kategori :