BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Program Desa BRILian 2025, Wujud Nyata Dukung Asta Cita Pemerintah
"Pelaku ini menjual barang curian tersebut di jual kepada tukang rongsokan, kemudian barang bukti di bawa ke Polres Basel," ungkapnya.
"Adapun modus operandi pelaku ini merusak pintu gedung, lalu mencongkel pintu kamar mandi, kabel Instalasi serta pipa paralon dan terhadap pelaku ternacam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana," tambahnya.