BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) mengingatkan kepada para agen gas elpiji agar tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Selama Bulan Puasa, Ini Jam Kerja di Pemkot Pangkalpinang
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Basel Ipda Peres Prasetya mengatakan, harga gas melon di wilayah Toboali kerap kali mengalami kenaikan harga yang begitu signifikan ketika menyambut hari-hari besar keagamaan.
"Para pangkalan gas elpiji agar tidak memanfaatkan momentum hari-hari besar keagamaan untuk menaikkan harga gas elpiji tiga kilogram melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah," ungkapnya, Jum'at (28/02).
BACA JUGA:HUAWEI Band 10 Hadir di Indonesia, Harganya Cuma Segini
Pihaknya akan tetap melakukan monitoring ke 88 pangkalan gas elpiji di daerah Toboali guna mengawasi pendistribusian gas subsidi dari agen ke pangkalan.
Gas bersubsidi ini bisa digunakan secara menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Menaikkan harga jual gas elpiji tidak sesuai dengan HET akan sangat merugikan masyarakat terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, jika kami menemukan pangkalan atau pengecer yang menjual jauh di atas Het maka akan kami tindak tegas," terangnya.
Dikatakan IPDA Peres, untuk HET gas subsidi di Basel telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 188.44.850.q/IV/2021.
Kecamatan Payung dibanderol Rp18.300, Kecamatan Airgegas dan Simpang Rimba Rp18.500.
Lalu Kecamatan Pulau Besar Rp18.800, Kecamatan Toboali Rp18.900 serta Kecamatan Sadai Rp19.400.
Sedangkan HET daerah kepulauan terluar yakni dengan harga di atas Rp20.000.
"Misalnya Rp23.700 untuk wilayah Desa Penutuk, Desa Tanjung Labu.