Dalam dakwaan JPU telah mengungkap adanya dugaan kuat peran Erzaldi -pasca tanda tangan MoU- sempat meminta separuh lahan milik PT NKI itu. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.
Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24 miliar itu telah menghadirkan banyak saksi-saksi kunci terutama dari pihak perusahaan hingga pejabat Pemkab Bangka, yakni, Datuk Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL). Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima.
BACA JUGA:Mantan Sekda Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Jadi Saksi Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit
BACA JUGA:3 Bos Sawit Mau Pulihkan Kerugian Negara, Marwan: Kalau Saya Dipenjara, Mereka Juga Harus Dipenjara