BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim gabungan yang terdiri dari Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Polsek Pangkalan Baru dan Tim Buser Kelambit Polres Bangka berhasil menangkap tiga pelaku pencurian besi di Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Ketiga pelaku adalah Ari Trianto alias Bagong (47) warga Jalan Pasir Putih Pangkalpinang, Supil alias Roy (38) warga Jalan Terak Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dan Hendro alias Apoi (43). Berdasarkan catatan kepolisian, diketahui ketiga pelaku adalah residivis.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi membekuk seorang penadah besi curian bernama Agus Subandi (59), warga Jalan Puri Bhayangkara Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Saat ini ketiga pelaku dan seorang penadah sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang berikut barang bukti curian," kata Riza kepada Babel Pos, Kamis (27/2/2025).
BACA JUGA:Tertangkap! Ini Komplotan Residivis Pencuri Pagar Pantai Indah Rebo
BACA JUGA:Pencuri Mesin Air PDAM Bangka Barat Tertangkap
Riza mengungkapkan, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 3 Februari 2025 lalu. Saat itu, pelaku diduga mengambil besi sebanyak 10 batang milik korban Liskasari yang berada di samping rumahnya yang beralamat di Gang Bina RT 03 Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Besi-besi itu, kata Riza, diperkirakan seberat 400 kilogram.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Baru untuk ditindaklanjuti," beber Riza.
Mendapati laporan itu, dikatakannya, Tim Buser Naga bersama Kanit Res Polsek Pangkalan Baru langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendapatkan bukti-bukti terkait pelaku.
Alhasil, kata dia, sepekan kemudian pihaknya mendapatkan informasi terkait barang bukti berupa batang besi yang berada di kediaman Agus Subandi. Selanjutnya Tim 1 Buser Naga dan Kanit Res Polsek Pangkalan Baru mendatangi kediaman Agus yang berada di Perumahan Temberan Kecamatan Bukit Intan, untuk memastikan barang bukti berupa batag besi tersebut sesuai dengan laporan korban.
"Saat diinterogasi, penadah Agus ini mengakui bahwa barang bukti tersebut di beli dari Bagong, selanjutnya tim melakukan introgasi lebih mendalam, ternyata selain batang besi, pelaku Bagong juga menjual pagar panel BRC sebanyak 43 unit kepada Agus," ungkap Riza.
BACA JUGA:Ini 10 TKP yang Dibobol Kawanan Pencuri di Sungailiat, SMA Bakti hingga Gedung Golkar BPJ
BACA JUGA:Dua Pria Diringkus Tim Kelambit, Terkait Pencurian Mess Anggrek Sungailiat
Mengetahui informasi itu, ujar Riza, selanjutnya Tim 1 Buser Naga dan Kanit Res Polsek Pangkalan Baru berkordinasi dengan Tim Buser Kelambit Polres Bangka untuk menanyakan barang bukti berupa pagar panel BRC tersebut. Diketahui, barang bukti pagar panel BRC tersebut adalah hasil pencurian di wilayah Polres Bangka.
Kemudian, lanjut Riza, tim gabungan langsung melalukan pencarian Bagong dan akhirnya Bagong berhasil diamankan di rongsokan yang berada di daerah Bacang Kecamatan Bukin Intan Kota Pangkalpinang.