Menanti Kesaksian Mantan Gubernur Erzaldi di Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Rabu 26-02-2025,08:40 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan dijadwalkan  akan menjadi saksi di sidang Tipikor pemanfaatan  hutan  pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023.

Persidangan yang akan berlangsung pagi ini (26/2), di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Erzaldi akan bersaksi soal  penandatanganan naskah kerjasama kawasan hutan seluas 1500 hektar atau MoU dengan Ari Setioko selaku Dirut PT Narina Keisha Imani atau NKI.

Terungkap kalau MoU tersebut ternyata ditandatangani Erzaldi di sebuah parkiran di kantor Gubernur tahun 2017 lalu.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Tanya Andi Hudirman Soal Dugaan Aliran Uang

BACA JUGA:Mantan Sekda Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Jadi Saksi Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Ari Setioko sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa bersama dengan para pejabat dan PNS Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung, H Marwan (mantan Kadis) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. 

Selain itu juga, dalam dakwaan JPU, pasca tanda tangan MoU Erzaldi sempat meminta separuh lahan 1500 hektar milik PT NKI itu. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24 miliar itu telah menghadirkan banyak saksi-saksi kunci terutama dari pihak perusahaan hingga pejabat Pemkab Bangka, yakni, Datuk Ramli Sutanegara  (PT SAML),   Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan  Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL). Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima. 

BACA JUGA:Ini Kata Datuk Ramli Soal PT SAML yang Diseret H Marwan Telah Rugikan Negara

BACA JUGA:3 Bos Sawit Mau Pulihkan Kerugian Negara, Marwan: Kalau Saya Dipenjara, Mereka Juga Harus Dipenjara

Kategori :