Pansus Pro-Kontra KN Rp 271 T Belum Kunjung Terealisasi, AMC Minta Segera Audiensi dengan Fraksi

Senin 24-02-2025,19:00 WIB
Reporter : Reza
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Terbentuknya panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Bangka Belitung (Babel) guna membahas soal pro-kontra kerugian negara (KN) Rp 271 T dalam tipikor tata niaga pertimahan ternyata masih jauh panggang dari api.

Oleh karenanya Aliansi Masyarakat Cinta (AMC) Babel akan melakukan sikap untuk  segera melakukan audiensi dengan seluruh fraksi yang ada di gedung perwakilan rakyat itu.

BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Erzaldi-Yuri, Dayat-Hellyana Resmi Menangi Pilgub Babel

“Kita tadi sudah datangi  langsung bapak Eddy Iskandar wakil ketua 1, di situ kita pertanyakan bagaimana kelanjutan atas surat permintaan agar DPRD  meneliti keabsahan dari kerugian negara Rp 271 T.

Ternyata kita peroleh jawaban kalau belum ada tanda-tanda akan terbentuknya pansus itu,” kata ketua AMC Kurniadi Ramadani kepada Babel Pos. (24/2).

BACA JUGA:Peringatan HUT Basel ke 22, Pemkab Gelar Jalan Sehat dan Mutik Sampah di Jalan

Dengan alasan masing-masing fraksi sedang sibuk dengan agenda masing-masing.

“Kita menilai ini sangat lamban dalam menyikapinya padahal sudah sangat krusial agar DPRD ini bersikap.

Kita juga sebagai rakyat yang merasakan langsung dampak prank KN Rp 271 T ini tentu tidak akan tinggal diam.

Kita akan segera menyurati langsung seluruh fraksi yang ada di sini,” ujarnya.

BACA JUGA:Bhayangkari Cabang Polres Basel Launching Program Pekarangan Pangan Lestari

“Kita akan segera  meminta untuk audiensi. Di situ akan kita lihat fraksi mana saja yang akan bersikap berani dan yang mana saja yang loyo.

Yang berani bersikap tentu dia akan mendapat simpati rakyat mengingat perkara pertimahan ini menyangkut langsung dengan hajat hidup rakyat daerah ini,” ujarnya dengan didampingi rekanya Memet dan Wantoni. 

Dikatakanya sebetulnya DPRD itu untuk mewujudkan harapan masyarakat untuk pembentukan pansus itu memang berat.

Mengingat DPRD sendiri akan berhadapan langsung dengan lembaga Kejaksaan itu. 

Kategori :