Pilkada Babar Terbukti Ada Politik Uang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang 4 TPS Desa Sinar Manik

Senin 24-02-2025,17:56 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat (Babar) terbukti ada politik uang. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Babar sekaligus memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS.

Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo Senin (24/2), diperintahkan PSU di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus.

Hakim MK Suhartoyo menjelaskan berdasarkan keterangan saksi Rizaldi, koordinator desa di Sinar Manik, mengungkapkan adanya pemberian uang kepada 148 pemilih melalui koordinator TPS. Pemberian uang tersebut ditujukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.

BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Erzaldi-Yuri, Dayat-Hellyana Resmi Menangi Pilgub Babel

BACA JUGA:Data Lengkap Putusan MK Gugatan Pilkada: 270 Kandas, 40 Lanjut, Termasuk Babel dan Babar

MK menyatakan batal SK KPU Bangka Barat nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024 terkait hasil perolehan suara Pilkada Babar di TPS 1, TPS2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik. 

“Mahkamah berkesimpulan bahwa praktik politik uang telah mencederai kemurnian terhadap hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2024,” kata Suhartoyo.

BACA JUGA:Tok! MK Hapus Pasal Presidential Threshold, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Nyapres

BACA JUGA:MK Terima 274 Permohonan Sengketa Pilkada, Termasuk Pilgub Babel

Kategori :