Ini Kata Datuk Ramli Soal PT SAML yang Diseret H Marwan Telah Rugikan Negara

Sabtu 22-02-2025,14:08 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Datuk  Ramli Sutanegara selaku direktur utama PT SAML mengaku tak mau berpolemik jauh soal perkara tipikor pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. 

Datuk Ramli mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan yang sedang berlangsung saat ini. "Bahwa saya ini menghargai sidang ini, makanya saya siap untuk menjadi saksi walaupun sangat berat," katanya kepada Babel Pos usai persidangan Jumat petang (21/2). 

Kata Datuk Ramli, sebagai orang yang sudah berpengalaman dan pertama yang membangun perkebunan sawit di Bangka Belitung, sangat tidak mungkin kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran. 

"Karena kita proper atau pemulai pertama dengan menampung ribuan tenaga kerja," ucapnya. 

BACA JUGA:3 Bos Sawit Mau Pulihkan Kerugian Negara, Marwan: Kalau Saya Dipenjara, Mereka Juga Harus Dipenjara

BACA JUGA:Cecaran H Marwan Bikin 3 Bos Perusahaan Sawit Ketar Ketir, Akhirnya Bersedia Bayar PNBP

Dia berharap agar peradilan ini berlaku adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang tak bersalah malah menjadi tumbal. 

"Jadi inilah sudah menjadi saksi dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis hakim supaya seadil-adilnya. Kasihan dengan orang-orang yang tak bersalah itu," tukasnya.

PT SAML adalah salah satu pihak dalam keterangan di muka sidang yang siap membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp 24 M. 

“Kami bersedia untuk bayar PNBP,” kata   Datuk Ramli,  bersama 2 bos Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan  Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL) di hadapan majelis hakim yang diketuai  Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. 

BACA JUGA:H Marwan Cecar Soal Kerugian Negara, 3 Bos Perusahaan Sawit Terpojok

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ini Kesaksian 3 Bos Sawit PT SAML, PT FAL dan PT BAM

Marwan sendiri -di muka sidang- telah  mengungkap dengan gamlang kalau PT SAML di atas lahan kerjasama PT NKI dan Pemprov sudah melakukan bloking area hingga terjadi temu gelang. 

Mereka disebut Marwan telah merusak hutan dengan alat berat. Namun dari aktivitas tersebut tak membayar PNBP. 

Pusaran perkara  baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja, yakni H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. 

Kategori :