Dengan adanya kerjasama ini, alhamdulillah pembayaran semakin lancar,” ungkapnya lagi.
BACA JUGA:Entrepreneurship Suhardi Joy Sampaikan Ini Atas Pelantikan Riza - Debby
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Datun Maharani Cahyanti menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penagihan kepada penunggak pajak, apabila telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Bangka.
"Kita berharap kedepannya akan semakin membantu pemerintah kabupaten Bangka dalam peningkatan PAD, khususnya sektor pajak dan kerjasama ini bisa lebih baik lagi di tahun ini (2025-red)," tutupnya.