"Kepada pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Seorang IRT di Tanjung Labu Ketahuan Simpan Narkoba, Segini Barang Buktinya
Minggu 16-02-2025,18:25 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin
Tags : #seorang irt di tanjung labu ketahuan simpan narkoba
#narkoba
#irt ditangkap simpang narkoba
#barang bukti narkoba
Kategori :
Terkait
Kamis 20-02-2025,16:03 WIB
Bandar Narkoba dan Kurir Ditangkap Polres Basel, 0,17 gram Jadi Barang Bukti
Selasa 18-02-2025,11:19 WIB
Dibayar Rp1 Juta Sekali Beraksi, Kurir Narkoba Desa Batu Belubang Ditangkap
Minggu 16-02-2025,18:25 WIB
Seorang IRT di Tanjung Labu Ketahuan Simpan Narkoba, Segini Barang Buktinya
Selasa 04-02-2025,11:57 WIB
Ungkap OPS Antik 2025, 8 Pelaku Berhasil Diamankan
Minggu 02-02-2025,09:32 WIB
Dua Sejoli Ditangkap Berduaan di Kontrakan Keramat
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,10:03 WIB
Nilai Penahanan Hasto Tidak Sah, PDIP Anggap Serangan ke Partai Banteng
Jumat 21-02-2025,19:46 WIB
Dorong Ketahanan Pangan, Kolaborasi PT Timah dan Gapoktan Sinar Baru Hasilkan Panen Cabai Melimpah
Jumat 21-02-2025,21:44 WIB
H Marwan Cecar Soal Kerugian Negara, 3 Bos Perusahaan Sawit Terpojok
Jumat 21-02-2025,16:31 WIB
Kolaborasi 4 Instansi, Dit Lantas Polda Babel Gelar Razia Kendaraan Di Jalur Lintas Kota - Kabupaten
Jumat 21-02-2025,13:55 WIB
Sempat Pinjam Tangga ke Tetangga, Warga Selindung Ditemukan Tewas Tergantung
Terkini
Sabtu 22-02-2025,09:52 WIB
Cecaran H Marwan Bikin 3 Bos Perusahaan Sawit Ketar Ketir, Akhirnya Bersedia Bayar PNBP
Sabtu 22-02-2025,09:08 WIB
Pendekar Islamic Centre Borong Juara
Sabtu 22-02-2025,08:43 WIB
Dicari: Tellie Gozelie Untuk Pangkalpinang
Jumat 21-02-2025,21:44 WIB
H Marwan Cecar Soal Kerugian Negara, 3 Bos Perusahaan Sawit Terpojok
Jumat 21-02-2025,20:40 WIB