Ombudsman Babel Temukan Potensi Maladministrasi PTSL di Basel, Ratusan SHM Masyarakat Belum Diserahkan

Rabu 12-02-2025,16:44 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel menemukan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat, sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.

“Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman Babel mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantah Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Ombudsman menilai ada temuan potensi maladministrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun PRONA yang ada di dua desa tersebut, tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa," ujar Yozar.

BACA JUGA:Jembatan Rusak Membahayakan Pengguna Jalan, Ombudsman Babel Ingatkan Ini

BACA JUGA:Ribuan Aduan Masyarakat Masuk ke Ombudsman Babel Sepanjang 2024, Masalah Ini Paling Banyak

Yozar menjelaskan dugaan bentuk-bentuk maladministrasi yang terjadi pada layanan penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, bahkan Tim Ombudsman Babel menemukan pengakuan secara lisan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli ketika sertipikat diberikan ke masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat SHM tersebut sudah lama tersedia di kantor desa, tapi belum diserahkan kepada masyarakat. Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya," ungkap Yozar.

Ombudsman Babel mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Yozar mendorong agar penyelenggara pelayanan publik lebih pro aktif dalam menyelesaikan proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA bagi masyarakat Bangka Selatan. 

Yozar menambahkan atas informasi yang telah Ombudsman kumpulkan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sesuai undang-undang, IAPS tersebut bisa dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat tapi diinisiasi oleh tim Ombudsman berdasarkan data, keterangan, hasil investigasi lapangan dan dokumen lain yang relevan.

“Ombudsman Babel tidak hanya melakukan pengawasan bersifat pasif, yakni menerima aduan masyarakat saja. Tetapi juga bisa menggunakan mekanisme inisiatif," tutup Yozar.

BACA JUGA:Ini Temuan Ombudsman Terkait Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan 2021-2024

BACA JUGA:Ini Temuan Ombudsman Terkait Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan 2021-2024

Kategori :