Jika sebelumnya rumah yang nilainya Rp 20 ribu, namun kini sudah naik menjadi Rp 103 ribu, maka PBB yang dikenakan juga harus sesuai dengan nilai properti yang baru.
Perbedaan antara rumah yang terletak di kawasan strategis, seperti Jalan Jenderal Sudirman juga harus diperhatikan.
"Kami yakin dengan kebijakan ini, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajibannya, sehingga dapat membantu meningkatkan ekonomi daerah," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Keindahan Daerah (Bakuda) Susanti menyebutkan, pihaknya telah memberikan keringanan untuk para wajib pajak, terutama selama masa pandemi Covid-19, namun hasilnya belum signifikan.
BACA JUGA:Pemprov Babel Akan Laksanakan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
"Untuk total Piutang sendiri PBB dari tahun 2002 hingga 2024 mencapai Rp 11.206.522.130, namun yang dibayar baru di bawah Rp 300 juta," terangnya.
"Pemkab juga menyadari kondisi sulit yang dihadapi masyarakat saat ini, sehingga opsi cicilan pembayaran piutang PBB juga akan disediakan," imbuhnya.
BACA JUGA:Edukasi Ops Keselamatan Menumbing 2025, Kasat Lantas Sampaikan Hal Ini
Selain itu, pihak juga dalam proses pembuatan Peraturan Bupati, dan setelah selesai akan mensosialisasikan kebijakan ini ke masyarakat, termasuk kemungkinan pemotongan pokok pajak dan penghapusan denda.
"Semoga Perbup ini menjadi langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi pembangunan di Basel dan memberi angin segar bagi masyarakat yang kesulitan dalam membayar PBB," pungkasnya.