Dikatakan Raden, tersangka nyambi menjadi perantara jual beli sabu lantaran tergiur dengan upah yang cukup menjanjikan.
Tersangka bisa mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dan memakai sabu secara gratis.
"Jadi tersangka ini sudah mendapatkan upah Rp1,5 juta dari tiga transaksi, namun untuk yang terakhir ini, upahnya belum diterima lantaran sudah tertangkap terlebih dahulu, tersangka hanya mendapatkan upah pakai sabu sebanyak 0,8 gram," tandas Raden.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (I) atau Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.