BABELPOS.ID, - Rumah yang diduga sebagai gudang narkotika yang ada di kawasan Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, digerebek Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, Sabtu 6 Februari 2025 lalu.
Dari penggerebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 6 paket sabu seberat 2,11 gram, 16 trip obat terlarang jenis tramadol dan juga tersangka pria berinisial R alias Wahid (27).
BACA JUGA:Kejar-kejaran Gol Manchester City Vs Real Madrid, Bellingham Jadi Penentu
Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, awalnya ia mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pendalaman.
Lalu, Sat Narkoba Polres Belitung melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang, serta timbangan digital.
BACA JUGA:Tertangkap! Ini Komplotan Residivis Pencuri Pagar Pantai Indah Rebo
" Setelah mendapat barang bukti tersebut, tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine, positif," kata Anton Sinaga dalam konferensi pers, Selasa 11 Februari 2025.