150 Honorer Pemprov Babel Tidak Bisa Kerja Lagi, Ini Solusi yang Disiapkan

Selasa 11-02-2025,11:59 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengakui masih ada honorer yang dirumahkan karena sebelumnya tidak lulus mengikuti tes CPNS tahun 2024 lalu dan mereka juga tidak masuk dalam database BKN RI.

BACA JUGA:Kapolda dan Kapolresta Turun Tangan Hapus Tulisan Vandalisme Geng Motor di Pangkalpinang

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak bisa mempekerjakan 150 orang tenaga honorer yang tahun lalu mengikuti tes CPNS dan tidak masuk database.

Sekretaris BKPSDM Babel, Yudi Suhasri mengatakan pihaknya sudah membahas persoalan ini bersama Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya karena secara aturan Pemprov Babel tidak bisa menarik mereka bekerja lagi.

BACA JUGA:Bupati Terpilih Kamarudin Muten: Dari Pengusaha Siap Bawa Investasi ke Beltim

"Aturan Menpan sudah jelas bahwa kita tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer selain yang sudah masuk database dan tadi kita sudah membahasnya," katanya di Pangkalpinang, Selasa (11/2).

Ia mengatakan karena persoalan tersebut puluhan tenaga honorer mendatangi Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya dengan harapan agar mereka dapat dipekerjakan lagi sebagai tenaga honorer di Pemprov Babel.

BACA JUGA:Supercamp “Anak Pancasila Itu Aku!”

"Mereka minta kebijakan Pak Pj Gubernur dan Ketua DPRD Babel.

Jika pun ada kesempatan untuk mereka bekerja lagi itu hanya ada satu kemungkinan yang memang bisa kita ambil jika kebijakan ini bisa dikeluarkan oleh Pj Gubernur atau Gubernur terpilih nanti," ujarnya.

Menurutnya kebijakan tersebut yakni mereka diperkirakan melalui outsourching.

Namun kebijakan ini harus dibahas dulu dengan Pj Gubernur meski secara anggaran ada uangnya namun aturan untuk mengangkat mereka tidak bisa lagi.

BACA JUGA:DPRD Bahas 5 Persoalan Babel Tak Baik-baik Saja, Ini Solusinya

"Untuk mereka masuk melalui outsourching harus persetujuan dulu ke Pj Gubernur, termasuk honorer yang dai Kementrian Koperasi apakah bisa dialihkan ke daerah ini harus minta persetujuan Pj Gubernur karena mereka sudah masuk database, artinya tercatat di BKN.

Namun anggaran tidak bisa lagi karena mereka sudah masuk anggaran kementerian bukan daerah," terang Yudi.

Kategori :